PP 22/1997, JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 22 TAHUN 1997 (22/1997)
Tanggal: 7 JULI 1997 (JAKARTA)
Sumber: LN 1997/57; TLN 3694
Tentang: JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan jenis dan penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK.
Pasal 1
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak
berasal dari penerimaan perpajakan, yang jenisnya sebagaimana dimaksud dalam
lampiran I dan II Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Seluruh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2, tata cara penggunaan jenis penerimaan
dari kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan diatur oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 4
Pengelolaan penerimaan dalam rangka kegiatan reboisasi, dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Pasal 5
Tatacara pengelolaan jenis-jenis penerimaan dari kegiatan tertentu lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, diatur dengan Peraturan Pemerintah
tersendiri.
Pasal 6
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilakukan oleh Departemen dan
Lembaga Non Departemen yang belum tercakup dalam lampiran Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan diusulkan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997
TENTANG
JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
UMUM
Penerimaan Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar